Wednesday, February 6, 2013
Cium Tangan: Adakah ia sunnah Nabi s.a.w. ?
Dalam kitab “al Mausu’ah al FIqhiyah” disebutkan bahwa diperbolehkan mencium tangan seorang alim, penguasa yang adil, mencium tangan kedua orang tua, ustaz dan setiap orang yang layak mendapatkan penghormatan sebagaimana dibolehkan mencium kepala, dahi serta di antara kedua bola mata, namun (hanya dibolehkannya) hal demikian jika bertujuan baik, memberi penghargaan, menunjukkan perasaan sayang ketika bertemu dan berpisah dan penghormatan yang bebas daripada syahwat.
Terdapat sebuah riwayat bahwa Nabi s.a.w. memeluk Ja’far ketika tiba dari Habasyah dan mencium antara kedua matanya.”
Diriwayatkan pula.”Daripada Ibnu Umar bahwa beliau pernah mengikuti suatu ekspedisi ketenteraan Rasulullah s.a.w.kemudian menceritakan kejadiannya. Ia berkata,’Maka kami pun mendekati Rasulullah s.a.w.dan kami pun mencium tangannya.”
Ibnu Batthal mengatakan bahwa Imam Malik mengingkari mencium tangan dan mengingkari riwayat yang menyebutkan hal itu. Al Abhariy berkata,”Sesungguhnya pengingkaran Imam Malik apabila hal itu untuk pengagungan dan kesombongan. Adapun jika untuk mendekatkan diri kepada Allah dengan agamanya atau ilmunya atau kemuliaannya maka hal demikian dibolehkan.” (al Mausu’ah al Fiqhiyah juz II hal 468)/
Abu Daud meriwayatkan daripada Ummu Aban binti al Wazi' bin Zari' daripada datuknya Zari' saat itu ia sedang bersama rombongan utusan Abdu Qais, ia berkata, "Ketika kami tiba di Madinah, kami saling berlumba memacu kendaraan kami, lalu kami mencium tangan dan kaki beliau (Raslullah s.a.w)".
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment